Minggu, 02 November 2014

Strategi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi

Strategi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi

Gagasan untuk membangun dan mengembangkan koperasi sebagai watak perekonomian di Indonesia tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dari upaya-upaya membangun basis ekonomi kerakyatan. Gerakan ekonomi koperasi agaknya dikonsepsikan juga untuk membendung merajalelanya pengaruh sistem kapitalisme yang eksploitatif dan merusak tatanan pergaulan kekeluargaan dan kerakyatan bangsa Indonesia yang telah ada dan melembaga di masa-masa sebelumnya.

Pada umumnya, perkembangan koperasi di Indonesia banyak yang mengalami stagnasi atau jalan di tempat sehingga eksistensinya seperti pemeo “hidup segan mati tak mau”. Kondisi seperti itu, disamping karena faktor political will pemerintah yang tidak konsisten dan tidak berpihak pada pengembangan dan pemberdayaan koperasi, karena kondisi internal koperasi yang rapuh. Misalnya, karena lemahnya kualitas SDM yang dimiliki.

Sampai sejauh ini eksistensi koperasi masih tenggelam dalam arus perkembangan ekonomi global yang kapitalistik, ditengah kekuatan-kekuatan konglomerat dan BUMN-BUMN sehingga sepertinya eksistensi itu dipaksakan untuk bertahan, kendati seandainya dihilangkan pun tidak akan berpengaruh banyak bagi perkembangan ekonomi di tanah air. Namun, satu hal yang terjadi sekarang adalah koperasi dipertahankan seolah-olah hanya sebagai legitimasi konstitusi. Negara tampaknya tidak mampu mempertahankan kebijakan politik ekonomi yang berpihak pada upaya mengembangkan sistem ekonomi koperasi kendati sudah ada satu departemen khusus yang mengurusinya.

Belajar dari keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam membangun ekonominyayang bertumpu pada koperasi, tidak berlebihan jika berbagai unit ekonomi yang berbentuk koperasi di Indonesia tetap dijadikan sebagai tulang punggung dalam sistem ekonomi nasional. Setidaknya, untuk masa-masa mendatang. Pengalaman negara-negara yang berhasil menunjukkan bahwa unit-unit koperasi itu akhirnya tidak hanya bergerak dalam skala kecil adn menengah, tetapi dalam jangka panjang bergerak pula dalam skala besar.

Melalui koperasi itu dapat dihimpun para pelaku ekonomi rakyat dalam menjual produk-produk yang mereka hasilkan langsung ke konsumen dengan posisi tawar yang menentukan. Selanjutnya, koperasi dapat menjadi wadah yang bertanggung jawab dalam membeli langsung barang-barang yang diperlukan para pelaku ekonomi rakyat dari para pemasok di sektor modern dengan posisi tawar yang kukuh pula.

Akan tetapi, sebelum semuanya mampu berjalan dengan baik, diperlukan semacam reformasi sosial agar pelaku-pelaku ekonomi rakyat mampu berperan atau mempunyai posisi tawar yang kukuh dalam hubungannya dengan para pelaku sektor ekonomi modern beserta jaringannya. Reformasi sosial ini mengandung pengertian koreksi terhadap dialektika hubungan ekonomi secara fundmental sehingga diperoleh hubungan ekonomi yang adil antarpelaku ekonomi di dalam masyarakat.
Reformasi sosial yang dimaksudkan itu telah dilaksanakan di negara-negara Skandinavia sehingga sistem ekonomi di negara-negara itu dapat disebut sebagai suatu sistem ekonomi kapitalisme rakyat atau sistem sosialis Skandinavia. Organisasi koperasinya mampu melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang diperhitungkan dalam konstelasi ekonomi atas nama rakyat. Inilah yang jelas dikehendaki dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, rakyat –selain mempunyai kedaulatan penuh dalam sistem politik– mempunyai kedaulatan dalam sistem ekonomi.

Sebagai contoh adalah koperasi di Swedia –salah satu negara Skandinavia. Koperasi pertanian disana mendominasi kegiatan pasar-pasar swalayan besar. Di sana, para petani langsung menjual produk-produk pertanian ke konsumen. Koperasi menduduki posisi yang penting dalam produksi prduk-produk kayu, industri pengolahan makanan  (food-processing), industri pulps dan kertas, industri kimia, industri pupuk, perbankan, asuransi, industri bahan-bahan dan alat-alat pertanian, dan industri kendaraan bermotr. Hal ini terjadi juag di Jepangdan Zenop –yaitu persatuan koperasi pertanian Jepang– yang memiliki pasar-pasar swalayan di kota-kota besar.

Dalam menghadapi krisis ini, institusi koperasi merupakan alternatif kelembagaan yang baik karena beberapa  alasan sosial sebagai berikut. Pertama, koperasi merupakan kumpulan orang yang berorientasi kepada kesejahteraan bersama. Artinya, dengan koperasi diharapkan akan terbentuk pembangunan yang berasal dari bawah atau dari masyarakat itu sendiri. Kedua, hubungan yang erat antara anggota-anggota koperasi dengan koperasinya tersebut dapat menimbulkan kinerja yang berkelanjutan dalam pengembangan ekonomi.

Melalui koperasi dapat dikembangkan jaringan pemasaran yang lebih luasdan lebih tertata dengan baik. Di samping itu, melalui koperasi dapat pula dikembangkan suatu sistem pembiayaan atau permodalan untuk mengembangkan usaha kecil atau menumbuhkan usaha-usaha kecil baru yang notabene jumlahnya selalu bertambah. Hal yang sama, seperti pengadaan pelatihan-pelatihan manajemen, dapat dilakukan juga oleh koperasi.

Kita memang mencatat adanya kesan yang kurang baik terhadap koperasi. Namun, ini bukan alasan yang cukup untuk meninggalkan institusi koperasi sebagai alternatif, melainkan hal ini justru tantangan untuk memperbaiki koperasi dengan memberikan kepercayaan yang lebih luas kepada institusi ini. Kepercayaan itu misalnya dalam peminjaman kredit, pengelolaan usaha yang lebih besar, serta menjadi mitra usaha-usaha besar maupun pemerintah dalam proses pembangunan.


Ditulis dari buku
Judul               : Transformasi Ekonomi Rakyat
Pengarang       : Julius Bobo, SE, MM

Penerbit          : Cidesindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar