Strategi
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi
Gagasan untuk membangun dan mengembangkan
koperasi sebagai watak perekonomian di Indonesia tidak dapat dilepaskan
keterkaitannya dari upaya-upaya membangun basis ekonomi kerakyatan. Gerakan
ekonomi koperasi agaknya dikonsepsikan juga untuk membendung merajalelanya
pengaruh sistem kapitalisme yang eksploitatif dan merusak tatanan pergaulan
kekeluargaan dan kerakyatan bangsa Indonesia yang telah ada dan melembaga di
masa-masa sebelumnya.
Pada umumnya, perkembangan koperasi di Indonesia
banyak yang mengalami stagnasi atau jalan di tempat sehingga eksistensinya
seperti pemeo “hidup segan mati tak mau”. Kondisi seperti itu, disamping karena
faktor political will pemerintah yang tidak konsisten dan tidak berpihak
pada pengembangan dan pemberdayaan koperasi, karena kondisi internal koperasi
yang rapuh. Misalnya, karena lemahnya kualitas SDM yang dimiliki.
Sampai sejauh ini eksistensi koperasi masih
tenggelam dalam arus perkembangan ekonomi global yang kapitalistik, ditengah
kekuatan-kekuatan konglomerat dan BUMN-BUMN sehingga sepertinya eksistensi itu
dipaksakan untuk bertahan, kendati seandainya dihilangkan pun tidak akan
berpengaruh banyak bagi perkembangan ekonomi di tanah air. Namun, satu hal yang
terjadi sekarang adalah koperasi dipertahankan seolah-olah hanya sebagai
legitimasi konstitusi. Negara tampaknya tidak mampu mempertahankan kebijakan
politik ekonomi yang berpihak pada upaya mengembangkan sistem ekonomi koperasi
kendati sudah ada satu departemen khusus yang mengurusinya.
Melalui koperasi itu dapat dihimpun para pelaku
ekonomi rakyat dalam menjual produk-produk yang mereka hasilkan langsung ke
konsumen dengan posisi tawar yang menentukan. Selanjutnya, koperasi dapat
menjadi wadah yang bertanggung jawab dalam membeli langsung barang-barang yang
diperlukan para pelaku ekonomi rakyat dari para pemasok di sektor modern dengan
posisi tawar yang kukuh pula.
Akan tetapi, sebelum semuanya mampu berjalan
dengan baik, diperlukan semacam reformasi sosial agar pelaku-pelaku ekonomi
rakyat mampu berperan atau mempunyai posisi tawar yang kukuh dalam hubungannya
dengan para pelaku sektor ekonomi modern beserta jaringannya. Reformasi sosial
ini mengandung pengertian koreksi terhadap dialektika hubungan ekonomi secara
fundmental sehingga diperoleh hubungan ekonomi yang adil antarpelaku ekonomi di
dalam masyarakat.
Reformasi sosial yang dimaksudkan itu telah
dilaksanakan di negara-negara Skandinavia sehingga sistem ekonomi di
negara-negara itu dapat disebut sebagai suatu sistem ekonomi kapitalisme rakyat
atau sistem sosialis Skandinavia. Organisasi koperasinya mampu melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang diperhitungkan dalam konstelasi ekonomi atas
nama rakyat. Inilah yang jelas dikehendaki dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal ini, rakyat –selain mempunyai kedaulatan penuh dalam sistem politik–
mempunyai kedaulatan dalam sistem ekonomi.
Melalui koperasi dapat dikembangkan jaringan
pemasaran yang lebih luasdan lebih tertata dengan baik. Di samping itu, melalui
koperasi dapat pula dikembangkan suatu sistem pembiayaan atau permodalan untuk
mengembangkan usaha kecil atau menumbuhkan usaha-usaha kecil baru yang notabene
jumlahnya selalu bertambah. Hal yang sama, seperti pengadaan
pelatihan-pelatihan manajemen, dapat dilakukan juga oleh koperasi.
Ditulis dari buku
Judul : Transformasi Ekonomi Rakyat
Pengarang : Julius Bobo, SE, MM
Penerbit : Cidesindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar