Kamis, 21 April 2016

MMM Indonesia, Penipuan Baru yang Meresahkan


MMM Indonesia, Penipuan Baru yang Meresahkan


Akhir-akhir ini ada banyak sekali teman-teman yang membicarakan MMM Indonesia. Tentang (katanya) bisnis online yang menawarkan profit share 30% perbulan. Sungguh tawaran yang sangat menggiurkan, bahkan Bank nasional maupun internasional (setau saya) belum ada yang mampu menawarkan profit share 30% perbulan. Berikut ini penawaran yang sempat saya baca di beberapa postingan (promosi) teman-teman facebook dan beberapa blog pribadi mereka:

Suatu Konsep Baru Ekonomi Dunia Yang Jauh Lebih Fair Di Banding Sistem Ekonomi Kapitalis Yang Telah Memberikan Kontribusi Bagi Kesenjangan Ekonomi Yang sangat lebar Antara si Kaya dan si Miskin. Kini Telah Hadir Suatu Sistem Yang Jauh Lebih Adil MMM (MANUSIA MEMBANTU MANUSIA) Suatu Konsep Yang Unik dan Satu-Satunya di DuniaYang Menggunakan People Power Sehingga Memberikan Suatu Potensi Penghasilan Yang Luar Biasa Bagi Anggotanya Puluhan Juta Orang Telah Menikmati Kedahsyatan Program Ini 35.000.000 lebih Member MMM Seluruh Dunia Telah Membuktikannya. MMM TIDAK MENGEMBANGKAN UANG ANDA Tidak Ada Pengembangan Uang Member di MMM, Uang Member Tidak Diputar Di Trading atau Usaha-Usaha Yang Menghasilkan Keuntungan Uang Member MMM 100% Murni Disalurkan. Dalam Bentuk Bantuan Antar Member MMM Dari Member Untuk Member oleh Member Untuk Kejahteraan Bersama. Mungkin Anda bertanya dari mana Reward 30%/bulan yang diberikan kepada Member dari dana bantuan yang dia memberi kepada member lain ?Reward 30%/bulan yang diberikan MMM dari Dana bantuan member MMM kepada member lain murni diambil dari pendistribusian uang bebas member MMM dalam bentuk bantuan dengan mekanisme tertentuUANG BEBAS adalah uang masyarakat yang tidak terpakai,selama ini masyarakat menyimpan uang bebasnya di bank.
Ini hanya salah satu model postingan teman di facebook. Ada banyak lagi model promosinya dengan kata yang wah dan memikat. Mari sejenak kita gunakan akal, sebagai manusia yang waras.
Jika uang tersebut tidak didagangkan, dari mana 30% bisa kita dapat dalam sebulan? Jawabanya adalah dari member untuk member. Jadi kalau diibaratkan, hari ini saya membantu 1 juta member MMM, bulan depan saya akan dapat 1.3 juta dari member MMM lainya yang saya ga tau siapa. Berlaku kebalikan, jika hari ini saya dibantu 1.3juta, itu artinya ada member MMM di luar sana yang mau memberi bantuan 1.3 juta dan berharap bulan depan dia bisa mendapat 1.3 juta plus 30%.
Dari sini saja sudah sangat tidak masuk akal. Uang akan begitu saja berputar menunggu pendatang baru sebagai pensubsidi 30%, member lama juga dipastikan akan terus menambah jumlah nominalnya (deposit + 30%).
Pertanyaanya adalah jika membernya itu-itu saja, dengan deposit yang tak pernah ditambah, semua member kompak mengambil keuntungan 30%, apakah ini masih bisa berjalan? Pasti nggak. 'Bisnis' online ini akan mati dan semua member tidak akan mendapat 30% nya. Jika ini terjadi, tentu semua member MMM harus bersyukur, karena ini adalah skenario terbaik yang ga mungkin terjadi. Terbaik? Yup ini nasib paling baik jika kalian tetap mendapat uang deposit tanpa 30% yang dijanjikan. Karena skenario yang 99% terjadi adalah kalian akan kehilangan semua uang yang kalian setorkan, jika tidak berhenti sekarang (menarik deposit dan 30%nya).
Memang akan selalu ada orang yang bergabung. Seperti bola salju yang menggelinding, semakin lama akan semakin besar. Karena di negeri ini masih banyak orang yang bisa dibodohi. 'Bisnis' ini saya taksir paling lama akan bertahan sampai 6 bulan ke depan. Dan setelahnya ditutup.
Prediksi saya, 'bisnis' ini ditutup bukan karena sudah tidak ada lagi yang menyetorkan uangnya, tapi ditutup karena sudah mencapai target si pemilik. Kemungkinan dalang dari semua ini punya target (entah berapa milyar atau triliun) yang jika sudah tersentuh, maka dia akan menutup dan menikmati hasil jarahanya.
Tapi saya tau teman-teman saya itu ga akan menghiraukan himbauan ini. Karena mereka hanya mementingkan kantong dan penghasilan yang wah, tanpa mau berfikir logis. Pada dasarnya, dalam hal apapun, baik itu bisnis, hubungan asmara atau politik, kita harus selalu mendengar dari dua sisi. Negatif dan positif. Jika kita hanya mau mendengar yang positif saja, maka akan tiba waktunya kita akan menyesal dan terpuruk. Sama seperti partai sebelah yang para kadernya sudah tak mau percaya media nasional.
Menegur, mengingatkan atau apalah namanya, hanya akan membuat hubungan pertemanan merenggang. Saya pernah mengalaminya. Saya masih ingat sekali ketika hampir semua teman facebook mempromosikan Wazzub. Kalau tak salah tahun 2012. Langsung saya counter attack dengan analisa logis. Dengan harapan mereka mau bertaubat dan berhenti, karena meskipun Wazzub tidak meminta membernya uang, tapi akan sangat menyakitkan rasanya jika mereka sudah berusaha wara-wiri mencari downline, kemudian tak dapat apa-apa.
Tapi begitulah, saat ini 70% dari mereka masih belum mau berkomunikasi dengan saya lewat FB (satu-satunya media sosial yang menghubungkan kami sejak 2007). Semua mereka marah saat saya komentari, menganggap saya ga mau diajak sukses. Tapi akhirnya semua orang tau kalau Wazzub memang scam. Dan teman-teman saya tersebut sebagian besar sampai saat ini masih diem-dieman. Mungkin mereka masih marah, mungkin juga malu. Entahlah.
Untuk MMM ini saya ga akan menegur dengan terlalu keras, saya cukup mengatakan "hati-hati penipuan" lewat fitur inbox. Karena kalau saya memaksa mendebat dan mereka kalah argumen, mungkin saya akan kehilangan lebih banyak teman lagi. Karena kalah dalam perdebatan dan dilihat oleh orang-orang yang mereka kenal, mungkin adalah hal yang sangat memalukan.
Jadi ketika saya dibombardir iklan MMM, saya jawab diplomatis "nanti saya fikirkan, lagi di jalan nih". Atau kalau sudah berkali-kali inbox berikut kata-kata motivasinya, saya jawab dengan kalimat yang membuat mereka berhenti mengajak saya "saya naru di Bank XXX 800 juta, tiap bulan dapat 3,75 juta. Alhamdulillah cukup dan saya belum mau mencari usaha sampingan". Meski kemudian ada yang malah tambah semangat mengajak dan menyarankan semua uang saya ditarik. Yang lagi-lagi saya jawab dengan santun "sudah kontrak bro sampai tahun depan. Nanti kalah habis kontrak saya join deh ya" tentu saja teman saya ini ga akan mengajak join MMM tahun depan karena insyaallah dia sudah sadar.
Jika kekayaan bisa didapat dari cara yang sangat mudah dan sederhana, dengan cara yang semua orang bisa lakukan asal ada modal, maka ga akan ada yang namanya orang miskin. Karena bank komersil sampai rentenir menjajakan dana pinjaman lebih dari 7 hari seminggu. Bayangkan kalau ini benar, setiap orang miskin diberi pinjaman 10 juta, naka dalam 3 bulan saja sudah balik modal. Dan mereka tak miskin lagi.



Sumber

Sabtu, 16 April 2016

Aspek Hukum dalam Ekonomi


BAB IV
HUKUM DAGANG

A.   Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

B.   Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

C.    Pengusaha dan Kewajibannya
1.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

D.   Wajib Daftar Perusahaan
1.     Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.     Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·         Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·         Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·         Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan,
·         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·         Pengusaha  adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,
·         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.     Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :
·         Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·         Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
·         Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·         Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·         Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 )

4.     Kewajiban Pendaftaran
·         Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
·         Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah
·         Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut
·         Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan

5.     Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.     Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan,
3.      Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
4.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

6.     Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.       Umum
1.      Nama Perseroan
2.      Merek Perusahaan
3.      Tanggal Pendirian Perusahaan
4.      Jangka waktu berdirinya perusahaan
5.      Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.      Izin-izin usaha yang dimiliki
7.      Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.      Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.       Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.      Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.      Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.  Tanda tangan
11.  Tanggal mulai menduduki jabatan

C.        Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.      Modal dasar
2.      Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.      Besarnya modal yang ditempatkan
4.      Besarnya modal yang disetorn
5.      Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.      Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.      Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.       Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.      Nama lengkap dan alias-aliasnya
2.      Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.      Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap
5.      Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.      Kewarganegaraan
9.      Jumlah saham yang dimiliki
10.  Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham

E.        Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
E.   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

2.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.

3.      Perusahaan Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

4.      Perusahaan Komanditor
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).





 REFERENSI