BAB
IV
HUKUM
DAGANG
A.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dangang
Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
C.
Pengusaha dan Kewajibannya
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban
menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur
resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.
Wajib mengikut sertakan
dalam program Jamsostek
D.
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal
23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register
yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD
: Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan
perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan
diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan
khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat
1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1
Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan
dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD
beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak
berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan
Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang
lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer,
Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan
keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
·
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan,
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung
dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba,
·
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 )
4. Kewajiban Pendaftaran
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
5. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. Di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
2. Di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan,
3. Di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
4. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan,
seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib
didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut
:
A. Umum
1. Nama Perseroan
2. Merek Perusahaan
3. Tanggal Pendirian Perusahaan
4. Jangka waktu berdirinya
perusahaan
5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain
dari kegiatan usaha perseroan
6. Izin-izin usaha yang dimiliki
7. Alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
8. Alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama lengkap dengan
alias-aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti
diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat tanggal lahir,
bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran pada saat
pendaftaran
9. Setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetorn
5. Tanggal dimulainya kegiatan
usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan
badan hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dulu bila
berlainan dengan yang sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti
diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan negara tempat tinggal
yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta
pendirian perseroan.
E.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua
keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat
kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
2.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
3.
Perusahaan Firma
Firma adalah Bentuk
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama
atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab
sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan
kepada pihak lainnya.
4.
Perusahaan Komanditor
Yaitu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar