BAB V
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HKI)
A. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
1. Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
·
Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
·
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
·
Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·
Prinsip Sosial, artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
2. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
3. Dasar
Hak Kekayaan Intelektual
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
B.
Hak Cipta
1. Pengertian
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta juga dapat memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umunya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
2. Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini
menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
·
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
·
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara
lain adalah sebagai berikut:
·
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun
sebagian karena :
v
Pewarisan;
v
Wasiat;
v
Hibah;
v
Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·
Jika suatu Ciptaan terdiri atas
beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi
Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
·
Jika suatu Ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
·
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
·
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
3. Ciptaan
yang dilindungi
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
·
Buku, program, dan semua hasil karya
tulis lainnya.
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa seks
·
Drama atau drama musical, tari,
koreografi, pewayangan dan pantomim
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni klagrafi, seni pahat dll.
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Sinema tografi
·
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Sementara itu yang tidak ada hak ciptanya yaitu :
·
Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga
negara
·
Peraturan perundang – undangan
·
Pidato kenegaraan / pejabat pemerintah
·
Putusan pengadilan atau penetapan haki
·
Keputusan badan arbitrase / lainnya.
4. Masa
Berlakunya Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda
dalam yurisdiksi yang
berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat
bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau
tidak diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara
umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50
tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan
atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya
siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada
ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat
yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
5. Pendaftaran
Hak Cipta
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta,
pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir
pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs
web Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
6. Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau
produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
7. Pelanggaran
Hak Cipta
Contoh kasus pelanggaran
hak cipta :
Inul Vizta Jadi
Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
PT
Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul
Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. "Berkas PT
Vizta Pratama sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua,"
ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri,
Selasa (17/3/2015).
Nagaswara
menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu
tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama
Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta,
saat ini masih berada di Korea.Sebelumnya,
Nagaswara
yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat,
8 Agustus 2014.Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2
Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang
saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas
kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut.
Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah.
Pada
2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai
pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul
Vizta.Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan
komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta
tanpa izin.
Gugatan
yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya
dimenangkan Inul.Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan
Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu.
Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep.
Pada
akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.Pada Januari 2014, band Radja
melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu
"Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda
Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
C. Hak
Paten
1. Pengertian
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Jangka
Waktu Paten
Sesuai dengan
ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001 hak paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten
sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
3. Permohonan
Paten
Permohonan paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten
terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
c. deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
4. Pengalihan
Paten
Paten atau pemilikan
paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
·
Pewarisan.
·
Hibah
·
Wasiat
·
Perjanjian tertulis.
·
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Lisensi
Paten
Lisensi paten dibahas pada pasal 69 sampai pasal 87 UU No.14 Tahun 2001.
Disana dibahas segala hal tentang lisensi pten. Secara garis besar lisensi
paten dibagi menjadi 2 :
·
Lisensi
sukarela (voluntary liscense), terdapat dalam pasal 69-73. Dalam hal ini
pemberian lisensi dilakukan oleh pihak-pihak yang menjalin kesepakatan antara
si pelisensi dan pemegang hak paten
·
Lisensi Wajib,
dalam penyerahannya dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya persetujuan oleh
pemegang hak paten
6. Pelanggaran
Hak Paten
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
D.
Merek
1. Pengertian
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur– unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Jenis-Jenis
Merek
Undang-undang
Merek Tahun 1992 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 UU Merek Tahun 1992 yaitu merek dagang
dan merek jasa. Khusus untuk merek kolektif sebenarnya tidak dapat dikatakan
sebagai jenis merek yang baru oleh karena merek kolektif ini sebenarnya juga
terdiri dari merek dagang dan jasa. Hanya saja merek koloektif ini pemakaiannya
digunakan secara kolektif. Mengenai pengertian merek dagang Pasal 1 butir 2
merumuskan sebagai berikut: merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan
merek jasa menurut Pasal 1 butir 3 diartika sebagai: merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan huum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pengklasifikasian
merek semacam ini kelihatannya diambil alih dari konvensi Paris yang dimuat
dalam Pasal 6 sexies. Disamping jenis merek sebagaimana ditentukan diatas ada
juga pengklasifikasian lain yang didasarkan kepada bentuk atau wujudnya. Bentuk
atau wujud merek itu menurut Surystin dimaksudkan untuk membedakan dari barang
sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat
beberapa jenis merek yakni:
a. Merek
lukisan (beel mark)
b. Merek
kata (word mark)
c. Merek
bentuk (form mark)
d. Merek
bunyi-bunyian (klank mark)
e. Merek
judul (title mark)
3. Merek
yang Tidak Terdaftar
Merek dapat ditolak Kantor Merek apabila :
·
Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
·
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berwenang
·
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara
atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang
4.
Pendaftaran Merek
Ada dua system
yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu system deklaratif dan system
konstitutif (atributif). Undang-undang Merek Tahun 1992 dalam system
pendaftarannya menganut system konstitutif. Ini adalah perubahan yang mendasar
dama UU No, 9 Tahun 1992 yang semula menganut system deklaratif (UU No. 21
Tahun 1961). Secara Internasional menurut Soegondo Soemodiredjo dikenal 4
sistem pendaftaran merek yaitu:
a. Pendaftaran
merek tanpa pemeriksaan merek terlebih dahulu
b. Pendaftaran
dengan pemeriksaan merek terlebih dahulu
c. Pendaftaran
dengan pengumuman sementara
d. Pendaftaran
merek dengan pemberitahuan terlebih dahulu
5. Jangka
Waktu
Pasal 7 UU Merek menentukan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan
untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
6. Peralihan
Hak Merek Terdaftar
UU Merek memungkinkan dilakukannya pengalihan atas merek terdaftar dengan
beberapa cara sebagaimana diatur Pasal 40 smpai dengan Pasal 42. Pengalihan hak
atas merek dapat dilakukan melalui :
1.
Pewarisan
2.
wasiat
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar